DAFTAR PANDUAN



1.1 PENCETAKAN KTP-EL

Syarat Layanan:

Syarat Layanan KTPel Pemula/Baru 17 Tahun:
  • FC Kartu Keluarga

Syarat Layanan KTPel Hilang:
  • Surat Keterangan Hilang Kepolisian
  • FC Kartu Keluarga

Syarat Layanan KTPel Rusak:
  • KTP Elektronik ASLI

Proses Pengajuan Layanan:

A.      Klik pada halaman depan submenu Pencetakan KTPel

Ketentuan Status Permohonan Pencetakan KTPel.

STATUS

KETENTUAN

Submit Permohonan

Data permohonan akan tampil pada halaman depan layanan dengan status Submit Permohonan, ketika proses permohonan hingga tahap .

 

Submit Permohonan Baru

Icon yang tampil pada kolom action .

Submit Permohonan Hilang/Rusak/Pindah

Icon yang tampil pada kolom action .

Dijadwal

Data permohonan akan tampil pada halaman depan layanan dengan status Dijadwal, ketika proses permohonan hingga tahap Penjadwalan.

Dijadwal Baru

Icon yang tampil pada kolom action .

Dijadwal Hilang/Rusak/Pindah

Icon yang tampil pada kolom action .

 

B.      Klik pada kolom nama anggota keluarga yang akan diajukan permohonan pencetakan KTPel.

C.      Cek kembali dan pastikan data yang ditampilkan sudah sesuai, pilih Keterangan Permohonan.

Daftar Keterangan Permohonan.

KETERANGAN PERMOHONAN

KETERANGAN

Baru

Pencetakan KTPel pertama kali.

Perubahan Biodata

Pencetakan KTPel dikarenakan ada perubahan biodata.

Penggantian Rusak

Pencetakan KTPel untuk penggantian karena rusak.

Penggantian Hilang

Pencetakan KTPel untuk penggantian karena hilang.

Pindah Datang

Pencetakan KTPel bagi warga pendatang (pindah domisili).

 

Pilih Keterangan Permohonan:

         Permohonan Baru, pengguna dapat langsung klik .

         Selain Baru, Cheklist Dokumen Persyaratan dan masukkan SMS Phone.

 



Kemudian unggah Dokumen Persyaratan terlebih dahulu.

D.     Pilih Service Point dan Tanggal jadwal pengambilan dokumen, klik .

E.      Klik , bila tidak ada perubahan.

F.       Klik , untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan.