DAFTAR PANDUAN


Proses Pengajuan Layanan:
  1. Klik .
  2. Masukkan semua data yang dibutuhkan pada halaman Input Data Lapor Kematian WNI Luar Negeri.
  3. Checklist Dokumen Persyaratan, masukkan SMS Phone.Klik .
  4. Tutup Pesan yang ditampilkan.
  5. Klik , cari dokumen elektronik yang dibutuhkan. Klik
  6. Pilih Service Point dan Tanggal jadwal pengambilan dokumen, klik
  7. Klik , bila tidak ada perubahan.
  8. Permohan Selesai.
  9. Klik , untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan.

Syarat Layanan :

  • Akta Kematian dari Negara setempat (Luar Negeri)
  • Terjemahan Akta Luar dari Luar Negeri oleh Penerjemah Tersumpah
  • Bukti Lapor Perwakilan RI / Legislasi Kementrian Luar Negeri
  • Paspor / Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
  • Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua
  • Kartu Keluarga (KK) Orang Tua
Deskripsi :

-