Menampilkan daftar layanan yang dapat diakses pengguna dalam mengurus proses administrasi kependudukannya, berikut daftar submenu Pelayanan Administrasi yang tersedia pada menu Home.
PELAYANAN ADMINISTRASI |
KETERANGAN |
Pencetakan KTPel |
Halaman pengajuan permohonan pencetakan KTPel. |
Akta Kelahiran |
Halaman pengajuan permohonan pembuatan Akta Lahir (pastikan KK sudah diperbaharui dengan data anak yang akan dibuatkan akta lahir). |
Akta Kematian |
Halaman pengajuan permohonan pembuatan Akta Kematian. |
Pencetakan KK |
Halaman pengajuan permohonan pencetakan Kartu Keluarga. |
Perubahan Biodata |
Halaman pengajuan permohonan perubahan biodata pengguna dan atau anggota keluarga. |
Pencetakan KIA |
Halaman pengajuan permohonan pencetakan Kartu Identitas Anak. |
Informasi Data Keluarga |
Menampilkan informasi data diri semua anggota keluarga yang terdapat dalam Kartu Keluarga. |
Duplikat/Legalisir Akta |
Halaman Pengajuan layanan Duplikat Akta, Legalisir Akta. |
Perekaman KTPel |
Segera Menyusul |
Akta Perkawinan |
Segera Menyusul |
Akta Perceraian |
Segera Menyusul |
Permohonan Pindah |
Segera Menyusul |
Permohonan Kedatangan |
Segera Menyusul |
Semua permohonan yang telah dibuat, akan tampil pada halaman depan masing-masing submenu layanan administrasi beserta status permohonannya.
STATUS PERMOHONAN |
KETERANGAN |
Generate Permohonan |
Pembuatan Permohonan Baru. |
Submit Permohonan |
Pengajuan permohonan. |
Dijadwal |
Penjadwalan pengambilan permohonan di Loket Pelayanan. |
Diproses |
Permohonan yang diajukan sedang dalam proses. |
Selesai |
Permohonan yang diajukan sudah selesai diproses. |
Diterima Penduduk |
Dokumen permohonan sudah diterima penduduk. |
Dibatalkan |
Pembatalan permohonan oleh penduduk. |
Ditolak |
Penolakan permohonan yang diajukan. |
Dan pada masing-masing daftar permohonan yang telah dibuat, terdapat Tools Pencarian data permohonan dengan Kata Kunci Pencarian yang bisa dilakukan berdasarkan kolom yang tersedia sesuai kebutuhan, kemudian tekan Enter pada keyboard.
Berikut daftar ketentuan umum dalam penggunaan Layanan Administrasi.
KETERANGAN |
KETENTUAN LAYANAN ADMINISTRASI |
Tambah Permohonan |
Selama permohonan yang telah dibuat belum berstatus selesai, maka tidak bisa dilakukan penambahan permohonan baru untuk layanan administrasi tersebut dengan NIK yang sama. |
Surat Permohonan |
Pastikan untuk membawa Surat Permohonan saat mendatangi service point dan menunjukkannya kepada petugas loket sebagai informasi pendukung bahwa pengguna telah mengajukan permohonan melalui aplikasi Alpukat Betawi. Surat permohonan bisa dibawa dalam bentuk cetak ataupun elektronik. |
NIK KTP |
Pastikan semua NIK yang dimasukkan pada aplikasi adalah NIK Warga DKI. |
Kolom Action |
Berfungsi untuk melanjutkan proses pengajuan permohonan yang belum selesai atau terlewat saat pembuatan permohonan. |
Dokumen Persyaratan |
upload dokumen persyaratan sesuai kondisi pengajuan layanan anda. |