DAFTAR PANDUAN


 

 


PETUNJUK PENGGUNAAN APLIKASI

1.  MENU HOME

Menampilkan daftar layanan yang dapat diakses pengguna dalam mengurus proses administrasi kependudukannya, berikut daftar submenu Pelayanan Administrasi yang tersedia pada menu Home.

PELAYANAN ADMINISTRASI

KETERANGAN

Pencetakan KTPel

Halaman pengajuan permohonan pencetakan KTPel.

Akta Kelahiran

Halaman pengajuan permohonan pembuatan Akta Lahir (pastikan KK sudah diperbaharui dengan data anak yang akan dibuatkan akta lahir).

Akta Kematian

Halaman pengajuan permohonan pembuatan Akta Kematian.

Pencetakan KK

Halaman pengajuan permohonan pencetakan Kartu Keluarga.

Perubahan Biodata

Halaman pengajuan permohonan perubahan biodata pengguna dan atau anggota keluarga.

Pencetakan KIA

Halaman pengajuan permohonan pencetakan Kartu Identitas Anak.

Informasi Data Keluarga

Menampilkan informasi data diri semua anggota keluarga yang terdapat dalam Kartu Keluarga.

Duplikat/Legalisir Akta

Halaman Pengajuan layanan Duplikat Akta, Legalisir Akta.

Perekaman KTPel

Segera Menyusul

Akta Perkawinan

Segera Menyusul

Akta Perceraian

Segera Menyusul

Permohonan Pindah

Segera Menyusul

Permohonan Kedatangan

Segera Menyusul

 

Semua permohonan yang telah dibuat, akan tampil pada halaman depan masing-masing submenu layanan administrasi beserta status permohonannya.

STATUS PERMOHONAN

KETERANGAN

Generate Permohonan

Pembuatan Permohonan Baru.

Submit Permohonan

Pengajuan permohonan.

Dijadwal

Penjadwalan pengambilan permohonan di Loket Pelayanan.

Diproses

Permohonan yang diajukan sedang dalam proses.

Selesai

Permohonan yang diajukan sudah selesai diproses.

Diterima Penduduk

Dokumen permohonan sudah diterima penduduk.

Dibatalkan

Pembatalan permohonan oleh penduduk.

Ditolak

Penolakan permohonan yang diajukan.

 

Dan pada masing-masing daftar permohonan yang telah dibuat, terdapat Tools Pencarian data permohonan dengan Kata Kunci Pencarian yang bisa dilakukan berdasarkan kolom yang tersedia sesuai kebutuhan, kemudian tekan Enter pada keyboard.

Berikut daftar ketentuan umum dalam penggunaan Layanan Administrasi.

KETERANGAN

KETENTUAN LAYANAN ADMINISTRASI

Tambah Permohonan

Selama permohonan yang telah dibuat belum berstatus selesai, maka tidak bisa dilakukan penambahan permohonan baru untuk layanan administrasi tersebut dengan NIK yang sama.

Surat Permohonan

Pastikan untuk membawa Surat Permohonan saat mendatangi service point dan menunjukkannya kepada petugas loket sebagai informasi pendukung bahwa pengguna telah mengajukan permohonan melalui aplikasi Alpukat Betawi. Surat permohonan bisa dibawa dalam bentuk cetak ataupun elektronik.

NIK KTP

Pastikan semua NIK yang dimasukkan pada aplikasi adalah NIK Warga DKI.

Kolom Action

Berfungsi untuk melanjutkan proses pengajuan permohonan yang belum selesai atau terlewat saat pembuatan permohonan.

Dokumen Persyaratan

upload dokumen persyaratan sesuai kondisi pengajuan layanan anda.