DAFTAR PANDUAN


Proses Pengajuan Layanan:
  1. Klik Tambah Permohonan
  2. Masukkan semua data yang dibutuhkan pada halaman Input Pelaporan Kematian WNI.
  3. NO CARA PENGGUNAAN
    DATA KEMATIAN, Siapkan dokumen :
    • KTP jenazah,
    • Akta lahir,
    • Surat pengantar kematian
    1. Masukan NIK Jenazah
    2. Klik [gambar]
    3. Lengkapi data yang dibutuhkan, klik [gambar].
    4. Data Ibu, siapkan KTP Ibu
    5. Data Ayah, siapkan KTP Ayah
    6. Data Saksi I dan II, siapkan:
    • KTP 2 (dua) orang saksi yang menyaksikan kematian jenazah.
    7. Lanjutkan pengisian hingga Data Administrasi, siapkan dokumen.
  4. Cheklist Dokumen Persyaratan, masukkan SMS Phone. Klik .
  5. Tutup Pesan yang ditampilkan.
  6. Klik , cari dokumen elektronik yang dibutuhkan. Klik .
  7. Pilih Service Point dan Tanggal jadwal pengambilan dokumen, klik .
  8. Klik , bila tidak ada perubahan.
  9. Tutup Pesan yang ditampilkan.
  10. Klik , untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan.
Syarat Layanan:
  • Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Paramedis
  • Kartu Keluarga Asli
  • Surat Pengantar dari RT dan RW Setempat
  • KTP-Elektronik yang meninggal
  • FC KTP Dua Orang Saksi
Catatan: Permohonan Akta Kematian Bagi Penduduk yang sudah memiliki NIK dan terdaftar dalam KK Deskripsi :

-