Proses Pengajuan Layanan:
A.Klik .
B.Masukkan semua data yang dibutuhkan pada halaman Input Data Akta Perkawinan.
C.Cheklist Dokumen Persyaratan, masukkan SMS Phone. Klik .
D.Tutup Pesan yang ditampilkan.
E.Klik , cari dokumen elektronik yang dibutuhkan. Klik
F.Pilih Service Point dan Tanggal jadwal pengambilan dokumen, klik
G.Klik , bila tidak ada perubahan.
H. Permohan Selesai.
I.Klik , untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan.
Syarat Layanan :
- Surat Keterangan dari Kelurahan
- KK Suami
- KK Istri
- KTP Suami
- Kutipan Akta Kelahiran Suami
- Kutipan Akta Kelahiran Istri
- KTP Istri
- Pass Foto Berpasangan 4 x 6 (4 lembar)
- KTP 2 (dua) Orang Saksi (tidak boleh orang tua)
- Akta Perceraian/kematian (Jika Pernah Kawin)
- Perjanjian Perkawinan dari Notaris (bila ada)
- Kutipan Akta Kelahiran Anak sah/Diakui
- Izin dari Komandan (TNI dan Polri)
- Passpor Bagi Suami atau Istri Orang ( Orang Asing )
- KITAP / KITAS / VISA (Orang asing)
- SKLD dari Kepolisian
- SKTT dan SKDS
- Surat izin dari keduataan besar di jakarta
- Izin Menikah dari Pengadilan (Usia Perempuan (<19 thn) Laki-laki (<19thn))
- Surat Dispensasi Nikah
Deskripsi :
-