DAFTAR PANDUAN


Proses Pengajuan Layanan:

A.Klik .

B.Masukkan semua data yang dibutuhkan pada halaman Input Data Akta Perkawinan.

C.Cheklist Dokumen Persyaratan, masukkan SMS Phone. Klik .

D.Tutup Pesan yang ditampilkan.

E.Klik , cari dokumen elektronik yang dibutuhkan. Klik

F.Pilih Service Point dan Tanggal jadwal pengambilan dokumen, klik

G.Klik , bila tidak ada perubahan.

H. Permohan Selesai.

I.Klik , untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan.

Syarat Layanan :

  • Surat Keterangan dari Kelurahan
  • KK Suami
  • KK Istri
  • KTP Suami
  • Kutipan Akta Kelahiran Suami
  • Kutipan Akta Kelahiran Istri
  • KTP Istri
  • Pass Foto Berpasangan 4 x 6 (4 lembar)
  • KTP 2 (dua) Orang Saksi (tidak boleh orang tua)
  • Akta Perceraian/kematian (Jika Pernah Kawin)
  • Perjanjian Perkawinan dari Notaris (bila ada)
  • Kutipan Akta Kelahiran Anak sah/Diakui
  • Izin dari Komandan (TNI dan Polri)
  • Passpor Bagi Suami atau Istri Orang ( Orang Asing )
  • KITAP / KITAS / VISA (Orang asing)
  • SKLD dari Kepolisian
  • SKTT dan SKDS
  • Surat izin dari keduataan besar di jakarta
  • Izin Menikah dari Pengadilan (Usia Perempuan (<19 thn) Laki-laki (<19thn))
  • Surat Dispensasi Nikah
Deskripsi :

-