DAFTAR PANDUAN


1.5 PERUBAHAN BIODATA

Syarat Layanan:
  • Akta Kawin/Buku Nikah (Perubahan Status Belum Kawin menjadi Kawin)
  • Akta Kematian Pasangan (Perubahan Status Kawin menjadi Cerai Mati)
  • Akta Cerai (Perubahan Status Kawin menjadi Cerai Hidup)
  • Fotokopi Ijazah (Penambahan/Perubahan Gelar Akademis/Perubahan Jenjang Pendidikan)
  • Kutipan Akta Kelahiran (Melengkapi Nomor AKTA Kelahiran)
  • Surat Keterangan Pemuka Agama (Perubahan Agama)
  • SK Pengangkatan/Surat Keterangan Pekerjaan/SK Pensiun (Perubahan Pekerjaan)

Proses Pengajuan Layanan:

A.      Klik .

B.      Klik pada kolom nama anggota keluarga yang akan dirubah datanya.

C.      Rubah data yang akan diperbaharui, klik .

D.     Cheklist Dokumen Persyaratan yang dibutuhkan, masukkan SMS Phone. Klik .

 

E.      Klik , cari dokumen yang dibutuhkan. Klik .

 

F.       Pilih Service Point dan Tanggal jadwal pengambilan dokumen, klik .


G.     Klik , bila tidak ada perubahan.

 

 

H.     Tutup Pesan yang ditampilkan.

I.        Klik , untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan.