Syarat Jenis Layanan:
Duplikat AKTA Kelahiran :
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga DKI Jakarta
- Fotokopi AKTA Kelahiran
- Surat Keterangan Hilang Kepolisian
- Kutipan Akta Kelahiran
- Surat Kuasa (Jika Diwakilkan)
Duplikat AKTA Kematian :
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi AKTA Kematian
- Surat Keterangan Hilang Kepolisian
- Akta Waris
- Surat Kuasa Ahli Waris
- Fotokopi AKTA Ahli Waris
Legalisasi AKTA Kelahiran :
- Kutipan Akta Kelahiran
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
Berita Acara AKTA Kelahiran :
- Kutipan Akta Kelahiran
- Fotokopi KTP
Berita Acara AKTA Kematian :
- Kutipan Akta Kematian
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
Berita Acara AKTA Perkawinan :
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
Berita Acara AKTA Perceraian :
- Fotokopi AKTA Perceraian
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
Catatan: Permohonan Duplikat AKTA Pencatatan Sipil / Pelayanan Arsip Yang di Terbitkan Oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta
Proses Pengajuan Layanan:
A. Klik
.
![](/images/doc-image/image109.png)
B. Masukkan semua data yang dibutuhkan
pada halaman Input setelah memilih Jenis Layanan.
![](/images/doc-image/image110.png)
C. Cheklist Dokumen Persyaratan jika ada persyaratan yang harus dipenuhi. Klik
.
D. Tutup Pesan yang ditampilkan.
![](/images/doc-image/image114.png)
E. Klik
, cari dokumen elektronik yang
dibutuhkan. Klik
.
![](/images/doc-image/image115.png)
F.
Pilih Service
Point dan Tanggal jadwal pengambilan dokumen, klik
.
![](/images/doc-image/image063.png)
G. Klik
, bila tidak ada perubahan.
![](/images/doc-image/image064.png)
H. Tutup Pesan yang ditampilkan.
![](/images/doc-image/image073.png)
I. Berikut permohonan layanan arsip yang diajukan.
![](/images/doc-image/image113.png)