DAFTAR PANDUAN



1.8 DUPLIKAT AKTA PENCATATAN SIPIL/ PELAYANAN ARSIP

Syarat Jenis Layanan:
Duplikat AKTA Kelahiran :
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga DKI Jakarta
  • Fotokopi AKTA Kelahiran
  • Surat Keterangan Hilang Kepolisian
  • Kutipan Akta Kelahiran
  • Surat Kuasa (Jika Diwakilkan)
Duplikat AKTA Kematian :
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi AKTA Kematian
  • Surat Keterangan Hilang Kepolisian
  • Akta Waris
  • Surat Kuasa Ahli Waris
  • Fotokopi AKTA Ahli Waris
Legalisasi AKTA Kelahiran :
  • Kutipan Akta Kelahiran
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
Berita Acara AKTA Kelahiran :
  • Kutipan Akta Kelahiran
  • Fotokopi KTP
Berita Acara AKTA Kematian :
  • Kutipan Akta Kematian
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
Berita Acara AKTA Perkawinan :
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
Berita Acara AKTA Perceraian :
  • Fotokopi AKTA Perceraian
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
Catatan: Permohonan Duplikat AKTA Pencatatan Sipil / Pelayanan Arsip Yang di Terbitkan Oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta
Proses Pengajuan Layanan:

A.   Klik .

B.   Masukkan semua data yang dibutuhkan pada halaman Input setelah memilih Jenis Layanan.

C.   Cheklist Dokumen Persyaratan jika ada persyaratan yang harus dipenuhi. Klik .

D.   Tutup Pesan yang ditampilkan.

E.    Klik , cari dokumen elektronik yang dibutuhkan. Klik .

F.    Pilih Service Point dan Tanggal jadwal pengambilan dokumen, klik .


G.   Klik , bila tidak ada perubahan.

H.   Tutup Pesan yang ditampilkan.

I.   Berikut permohonan layanan arsip yang diajukan.