Syarat Jenis Layanan:
Duplikat AKTA Kelahiran :
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga DKI Jakarta
- Fotokopi AKTA Kelahiran
- Surat Keterangan Hilang Kepolisian
- Kutipan Akta Kelahiran
- Surat Kuasa (Jika Diwakilkan)
Duplikat AKTA Kematian :
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi AKTA Kematian
- Surat Keterangan Hilang Kepolisian
- Akta Waris
- Surat Kuasa Ahli Waris
- Fotokopi AKTA Ahli Waris
Legalisasi AKTA Kelahiran :
- Kutipan Akta Kelahiran
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
Berita Acara AKTA Kelahiran :
- Kutipan Akta Kelahiran
- Fotokopi KTP
Berita Acara AKTA Kematian :
- Kutipan Akta Kematian
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
Berita Acara AKTA Perkawinan :
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
Berita Acara AKTA Perceraian :
- Fotokopi AKTA Perceraian
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
Catatan: Permohonan Duplikat AKTA Pencatatan Sipil / Pelayanan Arsip Yang di Terbitkan Oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta
Proses Pengajuan Layanan:
A. Klik .
B. Masukkan semua data yang dibutuhkan
pada halaman Input setelah memilih Jenis Layanan.
C. Cheklist Dokumen Persyaratan jika ada persyaratan yang harus dipenuhi. Klik .
D. Tutup Pesan yang ditampilkan.
E. Klik , cari dokumen elektronik yang
dibutuhkan. Klik .
F.
Pilih Service
Point dan Tanggal jadwal pengambilan dokumen, klik .
G. Klik , bila tidak ada perubahan.
H. Tutup Pesan yang ditampilkan.
I. Berikut permohonan layanan arsip yang diajukan.