DAFTAR PANDUAN


Proses Pengajuan Layanan:
  1. Klik Tambah Permohonan

    Ketentuan Status Permohonan Akta Kelahiran.

    Icon yang tampil pada kolom action .

    STATUS KETENTUAN
    Submit Permohonan>Data permohonan akan tampil pada halaman depan layanan dengan status Submit Permohonan, ketika proses permohonan hingga tahap Data Administrasi.

    Iconyang tampil pada kolom action.

    DijadwalData permohonan akan tampil pada halaman depan layanan dengan status Dijadwal, ketika proses permohonan hingga tahap Penjadwalan.
  2. Masukkan semua data yang dibutuhkan pada halaman Input Pelaporan Kelahiran WNI.
    NOCARA PENGGUNAAN
    Data Bayi/Anak, Siapkan dokumen:

    • KK
    • Surat Kelahirandari dokter/bidan/penolong.

    1.Masukkan NIK Bayiyang akan dibuatkan akta lahir, sesuai dengan KK.
    2.Klik .
    3.Lengkapi data yang dibutuhkan, klik .
    4. Data Ibu, siapkan dokumen:

    • KTP Ibu,
    • Akta Kawin.

    5. Data Ayah, siapkan dokumen:

    • KTP Ayah,

    6. Data Sanksi I dan II, siapkan dokumen:

    • KTP 2 (dua) orang saksiyang menyaksikan kelahiran bayi tersebut.

    7.Lanjutkan pengisian hingga Data Administrasi.
  3. Checklist Dokumen Persyaratan, masukkan SMS Phone. Klik .
  4. Tutup pesan yang ditampilkan
  5. Klik cari dokumen elektronik yang dibutuhkan. Klik [gambar]
  6. Pilih Service Pointdan Tanggaljadwal pengambilan dokumen, klik
  7. Klik bila tidak ada perubahan
  8. Klik untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan

Syarat Layanan:

  • Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong
  • Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
  • Kartu Keluarga (KK) Orang Tua
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua
  • Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua
  • SPTJM Kebenaran Data Kelahiran (Bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong)[link]
  • SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (Bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam Kartu Keluarga dan sudah terstruktur Suami-Istri-Anak di dalam Kartu Keluarga -Permendagri 9 Tahun 2016)[link]

Catatan: Permohonan Akta Kelahiran Bagi Penduduk Belum Memiliki Akta Kelahiran yang sudah memiliki NIK/Terdaftar dalam KK Deskripsi :

-