DAFTAR PANDUAN


Proses Pengajuan Layanan
  1. Klik
  2. Masukkan semua data yang dibutuhkan pada halaman InputData Lapor Kawin WNI Luar Negeri.
  3. ChecklistDokumen Persyaratan, masukkan SMS Phone. Klik
  4. Tutup pesan yang ditampilkan
  5. Klik cari dokumen elektronik yang dibutuhkan. Klik
  6. Pilih Service Pointdan Tanggaljadwal pengambilan dokumen, klik
  7. Klik bila tidak ada perubahan
  8. Permohonan selesai
  9. Klik untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan

Syarat Layanan :

  • Akta Perkawinan dari Negara setempat (Luar Negeri)
  • Terjemahan Akta Luar dari Luar Negeri oleh Penerjemah Tersumpah
  • Bukti Lapor Perwakilan RI / Legislasi Kementrian Luar Negeri
  • Paspor / Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
  • Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua
  • Kartu Keluarga (KK) Orang Tua
Deskripsi :

-