DAFTAR PANDUAN



1.3 AKTA KEMATIAN

Syarat Layanan:
  • Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Paramedis
  • Kartu Keluarga Asli
  • Surat Pengantar dari RT dan RW Setempat
  • KTP-Elektronik yang meninggal
  • FC KTP Dua Orang Saksi
Catatan: Permohonan Akta Kematian Bagi Penduduk yang sudah memiliki NIK dan terdaftar dalam KK
Proses Pengajuan Layanan:

A.   Klik .

B.   Masukkan semua data yang dibutuhkan pada halaman Input Pelaporan Kematian WNI.

NO

CARA PENGGUNAAN

 

Data Kematian, Siapkan dokumen:

-     KTP Jenazah,

-     Akta Lahir,

-     Surat Pengantar Kematian.

1

Masukkan NIK Jenazah.

2

Klik .

3

Lengkapi data yang dibutuhkan, klik .

4

Data Ibu, siapkan KTP Ibu

5

Data Ayah, siapkan KTP Ayah

6

Data Saksi I dan II, siapkan:

-     KTP 2 (dua) orang saksi yang menyaksikan kematian jenazah.

7

Lanjutkan pengisian hingga Data Administrasi, siapkan dokumen.

 

C.   Cheklist Dokumen Persyaratan, masukkan SMS Phone. Klik .

D.   Tutup Pesan yang ditampilkan.


E.    Klik , cari dokumen elektronik yang dibutuhkan. Klik .

F.    Pilih Service Point dan Tanggal jadwal pengambilan dokumen, klik .


G.   Klik , bila tidak ada perubahan.

H.   Tutup Pesan yang ditampilkan.

I.      Klik , untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan.