DAFTAR PANDUAN


Proses Pengajuan Layanan:
  1. Klik Tambah Permohonan pada halaman depan submenu Pencetakan KTPel
  2. Status Permohonan Pencetakan KTPel.

    STATUS KETENTUAN
    Submit Permohonan Data permohonan akan tampil pada halaman depan layanan dengan status Submit Permohonan, ketika proses permohonan hingga tahap.
    Submit Permohonan BaruIcon yang tampil pada kolom action.
    Submit Permohonan Hilang/Rusak/PindahIcon yang tampil pada kolom action .
    Dijadwal Data permohonan akan tampil pada halaman depan layanan dengan status Dijadwal, ketika proses permohonan hingga tahap Penjadwalan.
    Dijadwal Baru Icon yang tampil pada kolom action .
    Dijadwal Hilang/Rusak/Pindah Icon yang tampil pada kolom action.
  3. Klik pada kolom nama anggota keluarga yang akan diajukan permohonan pencetakan KTPel.
  4. Cek kembali dan pastikan data yang ditampilkan sudah sesuai, pilih Keterangan Permohonan
  5. Daftar Keterangan Permohonan.

    KETERANGAN PERMOHONAN KETERANGAN
    Baru Pencetakan KTPel pertama kali.
    Perubahan Biodata Pencetakan KTPel dikarenakan ada perubahan biodata.
    Penggantian Rusak Pencetakan KTPel untuk penggantian karena rusak.
    Penggantian Hilang Pencetakan KTPel untuk penggantian karena hilang.
    Pindah Datang Pencetakan KTPel bagi warga pendatang (pindah domisili).
    Pilih Keterangan Permohonan: Permohonan Baru, pengguna dapat langsung klik . Selain Baru, Cheklist Dokumen Persyaratan dan masukkan SMS Phone.

    Kemudian unggah Dokumen Persyaratan terlebih dahulu.

  6. Pilih Service Point dan Tanggal jadwal pengambilan dokumen, klik .
  7. Klik , bila tidak ada perubahan
  8. Klik , untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan
Syarat Layanan:
Kategori Perysaratan
Syarat Layanan KTPel Pemula/Baru 17 Tahun
  • FC Kartu Keluarga
Syarat Layanan KTPel Hilang
  • Surat Keterangan Hilang Kepolisian
  • FC Kartu Keluarga
Syarat Layanan KTPel Rusak
  • KTP Elektronik ASLi
Deskripsi :

-